Contoh Kompensasi Kerugian Menurut Ketentuan Perpajakan

UU PPh mengatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menghasilkan kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah didapatnya kerugian.

Contoh Penghitungan Kompensasi Kerugian

Pada tahun pajak 2020, PT ABC menderita kerugian fiskal sebesar Rp2 miliar. Dalam lima tahun pajak berikutnya PT ABC memperoleh laba (rugi) fiskal sebagai berikut.

No.Tahun PajakLaba (Rugi) Fiskal
1.2021Rp200.000.000,00
2.2022(Rp500.000.000,00)
3.2023Rp400.000.000,00
4.2024Rp700.000.000,00
5.2025Rp500.000.000,00
Data Laba (Rugi) Fiskal 2021-2025

Berdasarkan data tersebut, kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut.

(dalam jutaan rupiah)

Deskripsi20212022202320242025Sisa
Laba (Rugi) Fiskal200(500)400700500
Kompensasi rugi fiskal di 2020(2.000)(1.800)(1.800)(1.400)(700)(200)
Kompensasi rugi fiskal di 202200(500)(500)(500)(500)
Total(1.800)(2.300)(1.900)(1.200)(700)
Contoh Kompensasi Kerugian

Sisa rugi fiskal tahun pajak 2020 sebesar Rp200 juta yang masih tersisa menjadi hangus dan tidak dapat dikompensasikan lagi dengan laba fiskal di tahun pajak 2026. Sementara itu, rugi fiskal tahun pajak 2022 sebesar Rp500 juta masih dapat dikompensasikan dengan laba fiskal tahun pajak 2026 dan 2027.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *