Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Avatar Riki Asp

Pengeluaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi pengeluaran yang boleh dibebankan menjadi biaya dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan menjadi biaya. Pada prinsipnya, biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Sementara itu, biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya merupakan pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran, termasuk pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak atau penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final.

Selain itu, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan (Non-Deductible Expenses)

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak boleh dikurangkan:

  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali
    • cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    • cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    • cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    • cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    • cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    • cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
  5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang dikecualikan dari objek pajak, kecuali sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
  8. Pajak Penghasilan;
  9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
  10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *