Untuk mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah memberikan fasilitas pengenaan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh SDM di bidang kesehatan.
Persyaratan Pemberian Fasilitas
Fasilitas diberikan atas tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang:
- menjadi SDM di bidang kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan; dan
- mendapat penugasan,
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Yang dimaksud dengan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaraan jenazah, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya termasuk pula mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani COVID 19. Sementara itu, institusi kesehatan meliputi dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19.
Tambahan penghasilan yang diberikan fasilitas meliputi pula santunan dari pemerintah yang diterima ahli waris apabila SDM di bidang kesehatan tersebut meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.
Tarif PPh Pasal 21 Sesuai Fasilitas
Atas tambahan penghasilan dimaksud dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh. PPh Pasal 21 tersebut dipotong oleh pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:
- terjadinya pembayaran; atau
- terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai fasilitas juga diberikan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
Jangka Waktu Pemberlakuan
Mulai tanggal 1 Maret 2020, atas tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh SDM di bidang kesehatan dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0% sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020. Fasilitas ini dapat dinikmati oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2020. Namun dalam hal diperlukan, antara lain jika BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020 jangka waktu pemanfaatan fasilitas dapat diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Menteri.
Contoh Penerapan
Bapak X yang berprofesi sebagai dokter spesialis paru memperoleh penugasan untuk menangani pasien COVID-19 di RSUD ABC selama bulan Juni 2020. Selama penugasan, Bapak X memperoleh tambahan penghasilan berupa honorarium dari pemerintah sebesar Rp20 juta yang dibayarkan pada bulan Agustus 2020. Dengan demikian atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari pemerintah tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 dan dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0%. Sementara itu, pemotong PPh Pasal 21 juga harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan tersebut, memberikan bukti pemotongan kepada Bapak X, serta melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni 2020.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta Perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Update:
Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020, pemberian fasilitas PPh atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Update 2:
Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas PPh atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta kembali diperpanjang dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Update 3:
Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021, pemberian fasilitas PPh atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
#Kebijakan dan Insentif Pajak Terkait COVID-19