Sebagai bentuk dukungan atas kontribusi dan sumbangan yang diberikan oleh masyarakat dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, PP Nomor 29 Tahun 2020 mengatur mengenai pemberian fasilitas PPh berupa sumbangan sebagai pengurang Penghasilan Bruto. Pemberian fasilitas PPh ini pada dasarnya merupakan penerapan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i dimana sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Persyaratan Sumbangan
Untuk dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, sumbangan dimaksud merupakan sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, yaitu badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sumbangan dimaksud dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto apabila memenuhi syarat:
- didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan
- nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;
- tanggal pemberian sumbangan;
- bentuk sumbangan; dan
- nilai sumbangan; dan
- diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP.
Namun demikian, sumbangan dimaksud tidak termasuk sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Jenis-Jenis Sumbangan
Sumbangan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto adalah sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan dan dapat diberikan dalam bentuk:
- uang;
- barang;
- jasa; dan/atau
- pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
- nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan;
- nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
- harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
Sementara itu, nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk jasa dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta.
Penyampaian Daftar Nominatif
Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai format yang telah ditentukan. Daftar nominatif dimaksud disampaikan secara daring (online) melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Namun dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan daftar nominatif secara luring (offline) melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Apabila Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan daftar nominatif melewati jangka waktu yang ditentukan, sumbangan tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang Penghasilan Bruto.
Kewajiban Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
Penyelenggara pengumpulan sumbangan harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai format yang telah ditentukan. Laporan dimaksud disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan. Laporan disampaikan secara daring (online) melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak dan dalam hal sistem daring belum tersedia, penyampaiannya dilakukan secara luring (offline) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
Jangka Waktu Pemberlakuan
Mulai tanggal 1 Maret 2020, atas sumbangan yang telah diberikan melalui BNPB, BPBD, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan terkait sumbangan sebagai pengurang Penghasilan Bruto sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2020. Namun dalam hal diperlukan, antara lain jika BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020 jangka waktu pemanfaatan fasilitas dapat diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Menteri.
Contoh Penerapan
PT ABC yang bergerak di bidang produksi dan penjualan ventilator menyumbangkan 20 unit ventilator hasil produksinya kepada BNPB untuk penanganan COVID-19 pada tanggal 25 Juni 2020. Apabila nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) seluruh ventilator yang disumbangkan tersebut sebesar Rp10 miliar, maka PT ABC dapat membebankan sumbangan dimaksud sebagai pengurang Penghasilan Bruto PT ABC untuk Tahun Pajak 2020 dan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta Perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Update:
Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020, pemberian fasilitas PPh berupa sumbangan sebagai pengurang Penghasilan Bruto diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Update 2:
Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas PPh berupa sumbangan sebagai pengurang Penghasilan Bruto kembali diperpanjang dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Update 3:
Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021, pemberian fasilitas PPh berupa sumbangan sebagai pengurang Penghasilan Bruto diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Tinggalkan Balasan