Insentif PPh Final Jasa Konstruksi bagi Wajib Pajak Penerima P3-TGAI Tahun 2021

Avatar Riki Asp

Sesuai ketentuan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final dan harus dilunasi dengan cara:

  1. dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak; atau
  2. disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.

Namun, sebagai bentuk pemberian insentif di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19, pemerintah memberikan insentif PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI. Insentif PPh final DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak dan diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.

Wajib Pajak Penerima P3-TGAI

Pemberian insentif PPh final DTP atas jasa konstruksi hanya diberikan kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.

Dengan demikian, terdapat tiga kelompok Wajib Pajak yang dapat dikelompokkan sebagai Wajib Pajak Penerima P3-TGAI, yaitu:

  1. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi;
  2. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi; dan/atau
  3. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila Wajib Pajak belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Mekanisme Pemberian Insentif PPh Final DTP

Pemotong Pajak yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final. Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pembetulan atas laporan realisasi PPh final DTP dapat disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.

Apabila laporan realisasi tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemotong Pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk Masa Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, Pemotong Pajak wajib menyetorkan PPh final terutang untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Peralihan

Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP berdasarkan ketentuan pemberian insentif sebelumnya, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP Tahun Pajak 2020. Apabila laporan realisasi tidak disampaikan sampai dengan batas waktu tersebut, Pemotong Pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2020

Referensi: 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya; 
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya; 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;

Update:

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 telah diubah dengan PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu:

  1. Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
  2. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif PPh final DTP hanya berlaku bagi Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.
  3. Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.

Update:

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 jo. PMK Nomor 82/PMK.03/2021 kembali diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yaitu:

  1. Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh final DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021 (relaksasi pelaporan pemanfaatan insentif).
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *