Jenis dan Jangka Waktu Investasi atas Dividen dan Penghasilan Lain

Avatar Riki Asp

Untuk dapat dikecualikan dari pengenaan PPh, penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain yang berasal dari luar negeri harus memenuhi jenis atau kriteria investasi dan diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu.

Jenis dan Kriteria Investasi

Dividen atau penghasilan lain yang berasal dari luar negeri diinvestasikan dalam bentuk:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan;
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan;
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan;
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan;
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan;
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan;
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan;
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan;
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan.

Penempatan Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan

Penempatan instrumen investasi di pasar keuangan dapat berupa:

  1. efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  2. sukuk;
  3. saham;
  4. unit penyertaan reksa dana;
  5. efek beragun aset;
  6. unit penyertaan dana investasi real estat;
  7. deposito;
  8. tabungan;
  9. giro;
  10. kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
  11. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu, penempatan instrumen investasi di luar pasar keuangan dapat berupa:

  1. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah (sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;
  3. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah;
  4. investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;
  5. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% dan merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, serta mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA);
  6. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  7. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Investasi

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh dan investasi dimaksud tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diperbolehkan.

Contoh Penerapan

Bapak A dan Bapak B sama-sama memperoleh dividen tunai dari PT ABC Mining Tbk. pada tanggal 5 Agustus 2021 sebesar Rp10 juta. Apabila:

  1. Bapak A menggunakan seluruh dividen yang diterima untuk diinvestasikan kembali ke saham PT ABC Mining Tbk pada akhir bulan Agustus 2021, seluruh dividen yang diterima dikecualikan dari pengenaan PPh;
  2. Bapak B menggunakan dividen yang diterima sebesar Rp6 juta sebagai deposito dan sisanya untuk membeli smartphone terbaru pada akhir bulan Agustus 2021, bagian dividen yang didepositokan dikecualikan dari pengenaan PPh sementara sisanya dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *