Selain harus memenuhi kriteria, jenis, dan jangka waktu investasi, Wajib Pajak juga harus memenuhi tata cara tertentu terutama terkait pelaporan agar dividen atau penghasilan lain dari luar negeri dapat dikecualikan dari pengenaan PPh.
Pelaporan atas Dividen dari Dalam Negeri
Pengecualian dividen dari dalam negeri sebagai objek PPh yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak dalam negeri dilakukan dengan melaporkan dividen dimaksud dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dividen tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.
Pelaporan atas Dividen dan/atau Penghasilan Lain dari Luar Negeri
Pengecualian dividen dan/atau penghasilan lain dari luar negeri sebagai objek PPh dilakukan dengan melaporkan dividen dan/atau penghasilan lain tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Tidak Terpenuhinya Kriteria, Jenis, dan Jangka Waktu Investasi
Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria, jenis, dan jangka waktu investasi terutang PPh saat dividen atau penghasilan lain tersebut diterima atau diperoleh.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, PPh yang terutang atas dividen dari dalam negeri yang tidak memenuhi kriteria, jenis, dan jangka waktu investasi atau atas dividen dari dalam negeri yang tidak diinvestasikan wajib disetor sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. Apabila pembayaran PPh yang terutang telah mendapat validasi dengan NTPN, Wajib Pajak orang pribadi dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Laporan Realisasi Investasi
Atas:
- dividen dari dalam negeri yang diinvestasikan oleh Wajib Pajak orang pribadi;
- dividen dari luar negeri yang diinvestasikan oleh Wajib Pajak dalam negeri; dan/atau
- penghasilan lain dari luar negeri yang diinvestasikan oleh Wajib Pajak dalam negeri,
harus dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui laporan realisasi investasi. Penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara elektronik atau dalam hal saluran elektronik belum tersedia, penyampaian dilakukan dalam bentuk tertulis sesuai format yang ditentukan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat terdaftar.
Jangka Waktu Laporan Realisasi Investasi
Laporan realisasi investasi harus disampaikan:
- secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan
- disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain
Contoh Pelaporan
Bapak A memperoleh dividen dari PT Bank ABC Tbk. pada tanggal 6 Agustus 2021 sebesar Rp100 juta. Apabila Bapak A berkehendak untuk menginvestasikan sebagian dividen sebesar Rp30 juta dan sisanya Rp70 juta untuk keperluan konsumtif maka:
- Atas dividen sebesar Rp70 juta yang tidak diinvestasikan:
- dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyetoran PPh dilakukan oleh Bapak A paling lambat tanggal 15 September 2021.
- Atas dividen yang diinvestasikan sebesar Rp30 juta dapat dikecualikan dari pengenaan PPh dalam hal:
- diinvestasikan dalam jenis dan kriteria investasi yang ditentukan;
- investasi dilakukan paling lambat pada akhir bulan Maret 2022;
- jangka waktu investasi paling singkat selama 3 Tahun Pajak sejak diterimanya dividen yaitu Tahun Pajak 2021, 2022, dan 2023.
- dividen yang dikecualikan dari pengenaan PPh dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; dan
- menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode:
- pertama, yaitu paling lambat akhir bulan Maret tahun 2022 (periode 6 Agustus 2021 s.d. 31 Desember 2021);
- kedua, yaitu paling lambat akhir bulan Maret tahun 2023 (periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022);
- ketiga, yaitu paling lambat akhir bulan Maret tahun 2024 (periode 1 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023);
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan