Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) merupakan standar akuntansi keuangan sederhana yang dapat digunakan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyusun laporan keuangan. Untuk dapat menggunakan SAK EMKM, entitas dimaksud merupakan entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang memenuhi definisi dan kriteria UMKM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia setidaknya selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, penerapan SAK EMKM juga memiliki keterkaitan erat apabila suatu UMKM ingin mengadopsi pembukuan dengan stelsel kas menurut ketentuan perpajakan.
Kriteria UMKM
Definisi dan kriteria UMKM dapat merujuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada prinsipnya, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, sementara kriteria hasil penjualan digunakan untuk pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.
Usaha Mikro
Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Berdasarkan kriteria modal usaha, Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk Usaha Mikro ditetapkan paling banyak Rp2 miliar.
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Untuk dapat dikelompokkan sebagai Usaha Kecil, suatu usaha harus memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
Usaha Menengah
Usaha Menengah didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Basis Penyusunan Laporan Keuangan
Secara konseptual, laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan suatu entitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna seperti investor, kreditor, atau pihak lainnya untuk pengambilan keputusan. Di dalam SAK EMKM, laporan keuangan disusun dengan basis akrual dan pengukuran unsur-unsur laporan keuangan menggunakan biaya historis.
Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM
Laporan keuangan disajikan secara komparatif dan paling sedikit berisi:
- Laporan Posisi Keuangan yang berisi informasi terkait aset, liabilitas, dan ekuitas pada akhir periode pelaporan;
- Laporan Laba Rugi yang berisi informasi terkait penghasilan dan beban selama periode pelaporan; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat:
- Pernyataan kepatuhan terhadap SAK EMKM;
- Ikhtisar kebijakan akuntansi;
- informasi tambahan atau rincian pos tertentu yang bermanfaat bagi pengguna.
Contoh Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM
Contoh laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM ini disusun dengan mengambil contoh penyusunan laporan keuangan suatu Perseroan Perorangan yang memenuhi definisi dan kriteria UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda dapat mengunduh contoh laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM berikut
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Ikatan Akuntan Indonesia. ED SAK EMKM (Mohon untuk merefer ke dokumen SAK EMKM yang final).
Tinggalkan Balasan