Penghasilan yang Dikenai PPh Bersifat Final

Avatar Riki Asp

Sebagaimana dipahami, UU PPh mendefinisikan penghasilan dalam arti luas. Dengan demikian, semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak, kecuali penghasilan yang dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau penghasilan dikecualikan dari objek pajak.

Pengelompokan suatu penghasilan sebagai penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dilandasi pertimbangan-pertimbangan antara lain:

  1. perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
  2. kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
  3. berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
  4. pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
  5. memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,

Rincian Penghasilan yang Dikenai PPh Bersifat Final

Penghasilan yang dapat dikenai PPh bersifat final yaitu:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *