Penetapan Pajak

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

    .

    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan bentuk penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah…

  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

    .

    Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak…

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

    .

    Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,…

  • Surat Tagihan Pajak (STP)

    .

    Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, sanksi perpajakan, dan imbalan bunga. STP memiliki kekuatan hukum…

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

    .

    Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Hanya apabila terdapat bukti…