Penetapan Pajak
-
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan bentuk penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah…
-
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
.
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak…
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
.
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,…
-
Surat Tagihan Pajak (STP)
.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, sanksi perpajakan, dan imbalan bunga. STP memiliki kekuatan hukum…
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
.
Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Hanya apabila terdapat bukti…