Kalkulator BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP Tapera, dan PPh untuk Pegawai Versi 0.1 (Januari 2022) ini dibuat untuk memudahkan Anda dalam penghitungan besaran iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BP Tapera serta pemotongan PPh Pasal 21 atas pekerja (pegawai). Bagi pemberi kerja seperti perusahaan, Kalkulator ini dapat mempermudah Anda untuk menghitung jumlah yang harus dipotong dari penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja. Sebaliknya bagi pekerja, Kalkulator ini dapat digunakan untuk memastikan bahwa jumlah yang dipotong oleh pemberi kerja telah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fitur-fitur yang tersedia di dalam Kalkulator ini adalah sebagai berikut.
- Penghitungan besaran iuran BPJS Kesehatan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun oleh pekerja;
- Penghitungan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun oleh pekerja yang terdiri dari:
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk setiap risiko;
- Iuran Jaminan Kematian (JKM);
- Iuran Jaminan Hari Tua (JHT);
- Iuran Jaminan Pensiun (JP); dan
- Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai UU Cipta Kerja;
- Penghitungan besaran iuran BP Tapera (jika mengikuti), baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun oleh pekerja;
- Penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif PPh terbaru; dan
- Rekapitulasi pembayaran penghasilan pekerja yang dapat disimpan maupun dicetak secara langsung.
Kami menyadari bahwa Kalkulator ini masih dalam tahap awal sehingga mungkin saja Anda menemui adanya kesalahan, ketidakakuratan, ataupun kekurangan lainnya ketika menggunakan Kalkulator ini. Oleh karena itu, kami berharap masukan, kritik, atau saran dari Anda untuk penyempurnaan Kalkulator ini yang dapat Anda sampaikan melalui laman Hubungi Kami.
Kami menghargai privasi Anda sehingga data yang Anda masukkan ke dalam Kalkulator ini tidak kami simpan.
Kumpulan artikel yang berkaitan dengan Kalkulator ini dapat Anda akses melalui laman berikut.
Tinggalkan Balasan