Pemupukan Dana Tapera

Avatar Riki Asp

Pemupukan dana Tapera dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dana Tapera melalui serangkaian kegiatan investasi yang bersifat aman dan menguntungkan. Pemupukan dana Tapera dapat dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah sesuai pilihan peserta Tapera.

Pemupukan dana Tapera dengan prinsip konvensional dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:

  1. deposito perbankan;
  2. surat utang pemerintah pusat;
  3. surat utang pemerintah daerah;
  4. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
  5. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemupukan dana Tapera dengan prinsip syariah dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:

  1. deposito perbankan syariah;
  2. surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
  3. surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
  4. surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
  5. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pemupukan Dana Tapera

Dalam rangka pemupukan dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan yang meliputi antara lain:

  1. pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan bank;
  2. pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan paling sedikit memiliki peringkat layak investasi atau yang setara. Peringkat layak investasi atau yang setara tersebut diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.

Manajer Investasi

Dalam rangka pemupukan dana Tapera, Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif untuk tujuan investasi yang aman dan menguntungkan sesuai ketentuan. Manajer investasi sendiri merupakan pihak yang kegiatan uasahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Manajer Investasi memperoleh imbal jasa dengan memperhatikan:

  1. Asas efisiensi untuk mendukung tersedianya dana murah jangka panjang; dan
  2. Kinerja Manajer Investasi.

Evaluasi Hasil Pemupukan Dana Tapera

BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Tingkat hasil pemupukan dana Tapera (setelah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan) ditetapkan paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *