Pengertian, Jenis, dan Keunggulan KPR Bersubsidi

Avatar Riki Asp

Memiliki rumah sendiri menjadi impian semua orang. Namun, harga rumah yang meningkat pesat dan tidak terjangkau menjadi penghambat terbesar bagi sebagian masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan pemilikan rumah bagi MBR melalui program KPR Bersubsidi.

Ilustrasi Rumah (Photo by Michael & Christa Richert from FreeImages)

Pengertian KPR Bersubsidi

KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan pemilikan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan/atau subsidi pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua jenis kemudahan dan bantuan pemilikan rumah yang diberikan oleh pemerintah yaitu berupa 1) dana murah jangka panjang dan 2) subsidi pemilikan rumah. Selain itu, KPR bersubsidi dapat dilaksanakan dengan secara umum (konvensional) atau dengan prinsip syariah.

Dengan demikian, dari perspektif bentuk kemudahan atau bantuan yang diberikan oleh pemerintah, KPR Bersubsidi dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah KPR Sejahtera dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk dana murah jangka panjang. Sementara itu, kategori kedua adalah KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin dengan bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga/marjin.

KPR Sejahtera

KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diterbitkan oleh bank pelaksana. FLPP merupakan dana murah jangka panjang yang disediakan oleh pemerintah dan bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR. KPR Sejahtera dapat digunakan untuk pemilikan Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun (Sarusun) Umum serta dapat dilaksanakan secara konvensional atau dengan prinsip syariah. Dengan demikian, KPR Sejahtera terdiri dari:

  1. KPR Sejahtera Tapak, yaitu KPR Sejahtera dalam rangka pemilikan Rumah Umum Tapak secara konvensional;
  2. KPR Sejahtera Syariah Tapak, yaitu KPR Sejahtera dalam rangka pemilikan Rumah Umum Tapak dengan prinsip syariah;
  3. KPR Sejahtera Susun, yaitu KPR Sejahtera dalam rangka pemilikan Sarusun Umum secara konvensional; dan
  4. KPR Sejahtera Syariah Susun, yaitu KPR Sejahtera dalam rangka pemilikan Sarusun Umum dengan prinsip syariah.

KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin

KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB) adalah kredit pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan. Sementara itu, KPR Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui subsidi bunga kredit perumahan. Baik KPR SSB maupun KPR SSM dapat digunakan untuk pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum. Oleh karena itu, KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin terdiri dari:

  1. KPR SSB Tapak, yaitu KPR SSB untuk pemilikan Rumah Umum Tapak;
  2. KPR SSB Susun, yaitu KPR SSB untuk pemilikan Sarusun Umum;
  3. KPR SSM Tapak, yaitu KPR SSM untuk pemilikan Rumah Umum Tapak; dan
  4. KPR SSM Susun, yaitu KPR SSM untuk pemilikan Sarusun Umum.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Perumahan

SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian/seluruh uang muka pemilikan rumah. SBUM diberikan untuk seluruh jenis KPR Bersubsidi dan ditetapkan sebanyak Rp4.000.000,00. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, besaran SBUM ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00.

Keunggulan KPR Bersubsidi

Meskipun sama-sama merupakan sarana untuk memiliki rumah, KPR Bersubsidi menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan KPR biasa (non-subsidi). Beberapa keunggulan atau kelebihan KPR Bersubsidi yaitu:

  1. Suku bunga/marjin pembiayaan yang rendah. Untuk KPR Sejahtera, suku bunga/marjin pembiayaan paling tinggi sebesar 5% (tetap), sama dengan suku bunga/marjin pembiayaan paling tinggi yang dibayar oleh debitur/nasabah dalam KPR SSB dan KPR SSM. Khusus untuk KPR SSB dan KPR SSM di Provinsi Papua dan Papua Barat, suku bunga/marjin pembiayaan paling tinggi yang dibayar oleh debitur/nasabah adalah sebesar 4% (tetap);
  2. Masa pemberian subsidi yang panjang, yaitu 20 tahun untuk KPR Sejahtera dan 10 tahun untuk KPR SSB dan KPR SSM;
  3. Tenor (jangka waktu) KPR yang panjang, yaitu hingga 20 tahun sehingga besaran angsuran menjadi lebih terjangkau;
  4. Uang muka yangringan, yaitu minimal sebesar 1% dari harga jual rumah. Selain itu, KPR Bersubsidi juga diberikan SBUM;
  5. Suku bunga/marjin pembiayaan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan; dan
  6. Harga jual rumah tidak termasuk (bebas) PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *