Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah diberikan kepada MBR melalui penyediaan dana murah jangka panjang dan subsidi pemilikan rumah. Dengan demikian, pemberian fasilitas KPR Bersubsidi hanya dapat diberikan kepada MBR yang memiliki penghasilan dengan batasan tertentu.
Syarat dan Kriteria MBR
Untuk dapat dikelompokkan sebagai MBR, syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
- orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
- tidak memiliki rumah; dan
- memiliki penghasilan yang tidak melebihi batasan penghasilan yang ditentukan.
Terdapat pengecualian yang diberikan kepada ASN dan anggota TNI atau Polri yang pindah domisili karena kepentingan dinas yang dibuktikan dengan surat penempatan berakhir. Mereka tetap dapat dikategorikan sebagai MBR (sepanjang persyaratan lainnya terpenuhi) meskipun pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah atau sudah memiliki rumah. Pengecualian tersebut hanya berlaku untuk satu kali.
Sebagai contoh Tuan A yang berprofesi sebagai ASN telah memiliki rumah di Kota X yang menjadi domisilinya. Karena kepentingan dinas, Tuan A kemudian dipindahtugaskan ke Kota Y. Meskipun telah memiliki rumah, Tuan A tetap dapat dikategorikan sebagai MBR sepanjang persyaratan lainnya terpenuhi dan berhak mengajukan KPR Bersubsidi. Apabila setelah memperoleh KPR Bersubsidi untuk rumah di Kota Y Tuan A kemudian dipindahtugaskan kembali ke Kota Z, maka sesuai ketentuan, Tuan A tidak berhak lagi untuk mengajukan KPR Bersubsidi.
Batasan Penghasilan bagi MBR
Sesuai ketentuan, batasan penghasilan per bulan bagi MBR agar dapat memperoleh fasilitas KPR Bersubsidi ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Khusus bagi MBR di Provinsi Papua dan Papua Barat, batasan penghasilan per bulan untuk pengajuan KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) Satuan Rumah Susun Umum (Sarusun Umum) ditetapkan sebesar Rp8.500.000,00.
Perlu dipahami bahwa besaran penghasilan per bulan yang dijadikan sebagai patokan adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
- gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin; atau
- gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
Sebagai contoh dalam sebulan, Tuan A yang berprofesi sebagai pegawai swasta memperoleh penghasilan berupa gaji pokok sebesar Rp6.000.000,00 dan tunjangan jabatan sebesar Rp3.000.000,00. Karena total penghasilan yang diperoleh Tuan A setiap bulan adalah sebesar Rp9.000.000,00 maka Tuan A tidak termasuk MBR yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi.
Contoh kedua Tuan B memiliki penghasilan per bulan dari berdagang pakaian di pasar sebesar Rp5.000.000,00 dan istrinya, Nyonya C bekerja sebagai pegawai swasta dengan penghasilan per bulan sebesar Rp 4.000.000,00 yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 dan tunjangan sebesar Rp1.000.000,00. Karena gabungan penghasilan Tuan B dan Nyonya C (Rp9.000.000,00) melebihi batasan penghasilan yang ditetapkan, maka mereka tidak berhak memanfaatkan fasilitas KPR Bersubsidi.
Contoh terakhir, Z yang baru saja bekerja selama setahun memperoleh penghasilan per bulan sebesar Rp6.000.000,00. Mengingat penghasilan yang diperolehnya berada di bawah batas penghasilan yang ditentukan, Z berhak untuk memperoleh kemudahan pemilikan rumah melalui KPR Bersubsidi.
Informasi tambahan terkait KPR Bersubsidi dapat Anda baca pada artikel-artikel berikut.
- Pengertian, Jenis, dan Keunggulan KPR Bersubsidi.
- Cara Cek Rumah Subsidi Resmi Secara Online.
- Jenis, Spesifikasi, dan Harga Jual Rumah yang Dibiayai dengan KPR Bersubsidi.
- Persyaratan Dokumen dan Proses Pengajuan KPR Bersubsidi.
- Kewajiban, Larangan, dan Sanksi bagi Penerima KPR Bersubsidi.
Referensi:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020
Update
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021, terdapat perubahan ketentuan terkait kriteria MBR. Kriteria MBR yang merupakan indikator dalam menentukan masyarakat yang termasuk MBR saat ini didasarkan pada besaran penghasilan. Ketentuan ini berlaku sejak 25 Januari 2021.
Besaran penghasilan ditentukan berdasarkan:
- penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri; atau
- penghasilan orang perseorangan yang kawin yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.
Apabila kriteria MBR digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), besaran penghasilan ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 (satu) orang yang merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.
Lebih lanjut, besaran penghasilan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 ditentukan sebagai berikut.
Wilayah | Penghasilan paling banyak bagi yang tidak kawin | Penghasilan paling banyak bagi yang kawin | Penghasilan paling banyak bagi satu orang untuk peserta Tapera |
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat | 6.000.000 | 8.000.000 | 8.000.000 |
Papua dan Papua Barat | 7.500.000 | 10.000.000 | 10.000.000 |
Untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut meliputi berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kriteria MBR. Selain itu, untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan