Penghapusan NPWP Secara Jabatan, Pembatalan Penghapusan NPWP, dan Aktivasi Sementara NPWP yang Dihapus

Avatar Riki Asp

Selain berdasarkan permohonan Wajib Pajak secara elektronik maupun tertulis, penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara jabatan. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara jabatan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak.

Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  6. anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
  8. Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya
  9. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  10. Wajib Pajak Badan tertentu selain perseroan terbatas yang secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha dan tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan
  11. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi:
    1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
    2. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
    3. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
    4. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain; atau
  12. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.

Pembatalan Penghapusan NPWP

Kepala KPP dapat membatalkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pembatalan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kepala KPP dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak hapus menjadi Wajib Pajak aktif sementara agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan setelah NPWP dihapus.

Aktivasi Sementara NPWP yang Dihapus

Aktivasi sementara NPWP yang Dihapus dilakukan secara jabatan dan merupakan pengaktifan kembali secara sementara NPWP yang Dihapus berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh agar suatu hak atau kewajiban Wajib Pajak yang muncul setelah NPWP dihapus dapat dilaksanakan. Aktivasi sementara NPWP yang Dihapus dilakukan antara lain dalam rangka:

  1. penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
  2. pembetulan SPT atau pengungkapan ketidakbenaran SPT;
  3. pembayaran pajak;
  4. pelaksanaan Putusan Banding atau Peninjauan Kembali; dan
  5. pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Aktivasi sementara NPWP yang Dihapus hanya berlaku selama 1 (satu) bulan, dan dalam hal masih diperlukan, aktivasi sementara dapat dilakukan kembali. Dalam hal aktivasi sementara NPWP yang Dihapus dilaksanakan berkaitan dengan hak atau kewajiban PPN, status pengukuhan PKP tidak perlu diaktifkan kembali.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *