Perubahan Data Wajib Pajak

Avatar Riki Asp

Seiring dengan berjalannya waktu, seringkali data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan data dan/atau informasi awal ketika Wajib Pajak melakukan pendaftaran NPWP. Oleh karena itu, ketentuan perpajakan memberikan pengaturan mengenai perubahan data Wajib Pajak baik yang berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

Perubahan data Wajib Pajak, baik yang berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat dilakukan dalam hal:

  1. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
  2. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

Sebagai contoh Bapak A yang telah memiliki NPWP (telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan) pada awalnya bertempat tinggal di Kota A yang merupakan wilayah kerja KPP XYZ. Apabila selanjutnya Bapak A pindah tempat tinggal di Kota B yang masih merupakan wilayah kerja KPP XYZ, maka untuk melakukan pembaruan data alamat Bapak A dalam sistem administrasi perpajakan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya Bapak A dapat mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak.

Kriteria Perubahan Data Wajib Pajak

Termasuk ke dalam kriteria perubahan data Wajib Pajak yakni:

  1. untuk Wajib Pajak orang pribadi yaitu:
    • perubahan identitas Wajib Pajak;
    • perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama;
    • perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
    • perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
    • terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak
  2. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:
    • perubahan wakil Wajib Pajak;
    • perubahan alamat tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
    • perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
    • terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Untuk Wajib Pajak Badan yaitu:
    • perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
    • perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
    • perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
    • perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
    • terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
    • terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
  4. Untuk Instansi Pemerintah yaitu:
    • perubahan identitas Instansi Pemerintah;
    • perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
    • perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan;
    • terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
    • terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Persyaratan Dokumen Perubahan Data Wajib Pajak

Tidak ada ketentuan spesifik mengenai dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan perubahan data Wajib Pajak. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur bahwa permohonan perubahan data Wajib Pajak dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut, termasuk dokumen elektronik.

Hanya saja, khusus untuk perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:

  1. fotokopi akta kematian, surat kematian, atau dokumen sejenis;
  2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagai berikut:
    • fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
    • fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
    • fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan; dan
  3. surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.

Perubahan Data Wajib Pajak Secara Jabatan

Kepala KPP dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Perubahan Data Instansi Pemerintah

Ulasan mengenai perubahan data Instansi Pemerintah, termasuk dokumen pendukung, dan tata cara perubahan data Instasni Pemerintah dapat dilihat pada tautan berikut.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Avatar Riki Asp

3 tanggapan untuk “Perubahan Data Wajib Pajak”

  1. Avatar UDI
    UDI

    Perubahan data alamat di kartu NPWP

  2. Avatar UDI
    UDI

    Mohon perubahan data NPWP saya tidak sesuai alamatnya yg seharusnya alamatnya jln rawabengkel RT 007 RW 007 Jakarta barat Cengkareng barat

    1. Avatar Riki Asp

      Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data baik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar atau secara online,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *