Tata Cara Permohonan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Avatar Riki Asp

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dengan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Permohonan Pemindahan Tempat Terdaftar Secara Elektronik

Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik dilakukan dengan:

  1. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan
  2. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung,

pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Namun jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar.

Permohonan Pemindahan Tempat Terdaftar Secara Tertulis

Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan:

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan
  2. melampirkan dokumen pendukung.

dan disampaikan:

  1. secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP Lama atau KPP Baru; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP Lama atau KPP Baru.

Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru menerbitkan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak. Namun jika tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru akan:

  1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
  2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dalam hal permohonan diterima oleh KPP Baru atau KP2KP Baru, Kepala KPP Baru atau KP2KP Baru meneruskan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar ke KPP Lama pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima di KPP Baru atau KP2KP Baru.

Pemrosesan Permohonan Pemindahan Tempat Terdaftar di KPP Lama

Berdasarkan BPE atau BPS yang telah diterbitkan, Kepala KPP Lama melakukan penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama dan memberikan keputusan berupa:

  1. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah; atau
  2. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah,

paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPE atau BPS. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Kepala KPP Lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlampaui.

Kepala KPP Lama menyampaikan Surat Pindah kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru:

  1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. secara langsung;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Pemrosesan Permohonan Pemindahan Tempat Terdaftar di KPP Baru

Berdasarkan tembusan Surat Pindah dari KPP Lama, Kepala KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak:

  1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. secara langsung;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Kepala KPP Baru juga akan melakukan penelitian lapangan dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak tersebut telah berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima oleh KPP Baru. Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai PKP, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPP Lama dengan ketentuan tanggal pengukuhan PKP di KPP Baru sesuai dengan tanggal pengukuhan PKP di KPP Lama. Namun dalam hal berdasarkan penelitian lapangan diketahui bahwa tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP Baru melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP.

Pemindahan Tempat Terdaftar Secara Jabatan

Kepala KPP Lama dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pindah berdasarkan penelitian KPP Lama atau KPP Baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *