Bagi badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan, atas sisa lebih yang diterima dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Definisi Sisa Lebih
Sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:
- bantuan, sumbangan, atau harta hibahan sepanjang tidak terdapat hubungan istimewa. Patu dipahami bahwa hubungan istimewa tidak terjadi apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan;
- biaya operasional penyelenggaraan kegiatan sosial dan/atau keagamaan; dan/atau
- biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan/atau keagamaan
Persyaratan Badan atau Lembaga Sosial Keagamaan
Badan atau lembaga sosial merupakan badan atau lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya;
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang telantar, dan anak atau orang cacat;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, tindak kekerasan, dan sejenisnya;
- pemberian beasiswa; dan/atau
- pelestarian lingkungan hidup
Sementara itu, badan atau lembaga keagamaan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.
Pengecualian Sisa Lebih dari Objek PPh
Sesuai ketentuan, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek PPh dengan syarat sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah sisa lebih. Apabila terdapat sisa atas penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan, sisa lebih ditempatkan sebagai dana abadi. Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.
Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana serta untuk Ditempatkan dalam Dana Abadi
Sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan meliputi:
- pengadaan sarana sosial dan/atau keagamaan;
- pembangunan dan pengadaan prasarana sosial dan/atau keagamaan, termasuk gedung, tanah, kantor, rumah ibadah; dan/atau
- pengadaan sarana dan prasarana untuk fasilitas umum.
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan dapat diberikan kepada badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan lain yang terdaftar pada instansi yang membidanginya sepanjang sarana dan prasarana dimaksud berada di dalam wilayah NKRI. Namun, penggunaan ini tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi badan atau lembaga sosial keagamaan yang memberikan. Termasuk pula penggunaan sisa lebih untuk pengadaan sarana dan prasarana untuk fasilitas umum juga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Sementara itu, penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi dengan syarat:
- telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi urusan sosial atau keagamaan; dan
- disetujui oleh:
- pimpinan badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan; dan
- pejabat instansi pemerintah di tingkat pusat, tingkat provinsi, atau kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial atau keagamaan.
Contoh Penerapan
LAZ ABC yang merupakan lembaga keagamaan yang telah terdaftar secara resmi memperoleh sisa lebih pada tahun 2021 sebesar Rp10 miliar. Apabila:
- sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp2 miliar (20%) dalam waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh, sisa lebih yang diperoleh pada tahun 2021 tidak dapat dikecualikan dari objek PPh karena jumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana hanya sebesar 20% atau < 25% dari sisa lebih;
- sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp2,5 miliar (25%) dalam waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh, sisa lebih yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana yaitu sebesar Rp2,5 miliar sementara sisanya (Rp7,5 miliar) tidak dapat dikecualikan dari objek PPh;
- sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp2,5 miliar (25%) dan ditempatkan dalam dana abadi sebesar Rp6,5 miliar (65%) dalam waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh, sisa lebih yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana dan yang ditempatkan dalam dana abadi dengan total sebesar Rp9 miliar sementara sisanya (Rp1 miliar) tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.
Laporan Penggunaan Sisa Lebih
Badan atau lembaga sosial keagamaan harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dan/atau yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Laporan penggunaan sisa lebih tersebut disampaikan setiap tahun kepada Kepala KPP tempat terdaftar sebagai lampiran SPT Tahunan. Selain membuat dan menyampaikan laporan, badan atau lembaga sosial keagamaan juga harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.
Pelanggaran atas Ketentuan
Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun diakui sebagai objek PPh pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir. Jumlah sisa lebih tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal.
Perlakuan PPh atas Pengembangan Dana Abadi
Dana abadi dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengembangan dana abadi:
- dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- dapat digunakan untuk kegiatan operasional terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan.
Apabila penggunaan dana abadi yang berasal dari sisa lebih tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana abadi tersebut menjadi objek PPh pada Tahun Pajak ditemukan dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal.
Bagi badan atau lembaga sosial keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan, ketentuan PPh atas sisa lebih yang diterima mengacu pada ketentuan berikut.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan