PPh atas Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa

Avatar Riki Asp

Pada prinsipnya, UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, yaitu penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Dengan demikian, seluruh penghasilan atau kerugian istri, termasuk kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. Dengan kata lain, penghasilan atau kerugian istri digabung dengan penghasilan atau kerugian suaminya. Namun, penggabungan tidak dilakukan apabila:

  1. Penghasilan istri semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21; dan
  2. Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Sebagai contoh Tuan A memiliki penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100 juta dan istrinya, Nyonya B memiliki penghasilan neto sebagai pegawai sebesar Rp100 juta dengan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja sebesar Rp2 juta. Apabila penghasilan Nyonya B semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan pekerjaannya tidak memiliki hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto Nyonya B sebesar Rp100 juta tidak digabung dengan penghasilan Tuan A dan pengenaan pajak atas penghasilan Nyonya B bersifat final.

Namun, apabila selain menjadi pegawai Nyonya B juga memiliki usaha dan pada tahun bersangkutan menderita kerugian sebesar Rp50 juta, seluruh penghasilan dan kerugian Nyonya B digabungkan dengan penghasilan Tuan A. Dengan demikian, nantinya Tuan A akan dikenai PPh atas penghasilan neto sebesar Rp150 juta (Rp100 juta + Rp100 juta – Rp50 juta) dan PPh Pasal 21 atas penghasilan Nyonya B sebesar Rp2 juta dapat dikreditkan.

Pengenaan PPh atas Penghasilan Istri Secara Terpisah

Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila pengenaan pajak secara terpisah diakibatkan suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, tata cara pengenaan pajaknya tidak berbeda dengan pengenaan PPh atas penghasilan dua orang yang berbeda. Dengan kata lain, suami dikenakan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dan tidak ada penggabungan penghasilan suami-istri karena keduanya tidak dapat dianggap lagi sebagai satu kesatuan.

Namun, jika pengenaan pajak secara terpisah disebabkan oleh perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau kehendak istri untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, PPh dikenakan atas gabungan penghasilan neto keduanya dan besarnya PPh yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto mereka.

Melanjutkan contoh sebelumnya, diasumsikan Tuan A dan Nyonya B melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Total gabungan penghasilan neto keduanya adalah sebesar Rp150 juta dan diasumsikan PPh terutang atas penghasilan neto tersebut adalah sebesar Rp9 juta. Maka penghitungan PPh terutang untuk Tuan A dan Nyonya B adalah sebagai berikut.

  1. Tuan A: (100 juta/150 juta) x 9 juta yaitu sebesar Rp6 juta; dan
  2. Nyonya B: (50 jta/150 juta) x 9 juta yaitu sebesar Rp3 juta.

Pengenaan PPh atas Penghasilan Anak yang Belum Dewasa

Berdasarkan UU PPh, penghasilan anak yang belum dewasa, dari mana pun sumbernya dan apa pun sifat pekerjaannya, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anah yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah.

Apabila kedua orang tuanya telah berpisah, pengenaan PPh atas penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *