Penilaian Harta Menurut Perpajakan

Penilaian harta dilakukan antara lain dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dan keuntungan atau kerugian dalam penjualan atau pengalihan harta. Sebagaimana dipahami, transaksi berkaitan dengan harta dapat menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis berupa penghasilan yang merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Selain itu, biaya atau kerugian terkait penjualan atau pengalihan harta dapat berupa biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) maupun biaya yang tidak dapat dikurangkan (nondeductible expense) dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Penilaian Harta dalam Transaksi Jual Beli Harta

Dalam transaksi jual beli harta, harga perolehan atau harga penjualan merupakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima dalam hal transaksi tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, apabila terdapat hubungan istimewa, harga perolehan atau harga penjualan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Selain harga beli, harga perolehan termasuk pula biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut antara lain seperti biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Penilaian Harta dalam Transaksi Tukar-Menukar Harta

Dalam transaksi tukar-menukar harta, nilai perolehan atau nilai penjualan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Sebagai contoh, PT A memiliki harta dengan nilai sisa buku sebesar Rp100 juta dengan harga pasar sebesar Rp200 juta. Sementara itu, PT B memiliki harta dengan nilai sisa buku sebesar Rp120 juta dengan harga pasar yang sama yakni sebesar Rp200 juta. Apabila PT A dan PT B sepakat untuk saling mempertukarkan harta, harga pasar sebesar Rp200 juta merupakan nilai perolehan dan nilai penjualan yang diakui oleh PT A dan PT B. Selain itu, selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku sebesar Rp100 juta (Rp200 juta – Rp100 juta) untuk PT A dan sebesar Rp80 juta (Rp200 juta – Rp120 juta) untuk PT B diakui sebagai keuntungan yang merupakan objek pajak.

Penilaian Harta dalam Transaksi Pengalihan Harta

Pengalihan Harta dalam Rangka Merger dan Akuisisi

Nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Sebagai contoh PT A dan PT B sepakat untuk melakukan peleburan usaha dan membentuk badan baru yaitu PT C. PT A memiliki harta dengan nilai sisa buku sebesar Rp100 juta dengan harga pasar sebesar Rp200 juta. Sementara itu, PT B memiliki harta dengan nilai sisa buku sebesar Rp120 juta dengan harga pasar yang sama yakni sebesar Rp200 juta.

Atas transaksi ini, selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku sebesar Rp100 juta (Rp200 juta – Rp100 juta) untuk PT A dan sebesar Rp80 juta (Rp200 juta – Rp120 juta) untuk PT B diakui sebagai keuntungan yang merupakan objek pajak. Bagi PT C, jumlah harta yang diperoleh adalah sebesar Rp400 juta (Rp200 juta + Rp200 juta).

Namun, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (pooling of interest). Dalam kondisi demikian, tidak ada keuntungan yang diakui oleh PT A maupun PT B. Sementara itu, jumlah harta yang dibukukan oleh PT C adalah sebesar nilai sisa buku aset PT A dan PT B yakni sebesar Rp220 juta (Rp100 juta + Rp120 juta).

Pengalihan Harta Berupa Bantuan, Sumbangan, dan Warisan

Apabila transaksi pengalihan harta merupakan transaksi pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan, hibah, atau warisan yang memenuhi ketentuan untuk dikecualikan dari objek pajak, dasar penilaian bagi pihak yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Apabila transaksi pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah tidak memenuhi ketentuan untuk dikecualikan dari objek pajak, dasar penilaian bagi pihak yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.

Pengalihan Harta Sebagai Pengganti Setoran Modal

Untuk pengalihan harta berupa setoran yang diterima badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.

Sebagai contoh Tuan A memiliki harta dengan nilai sisa buku sebesar Rp25 juta. Tuan A mengalihkan harta tersebut sebagai pengganti penyertaan sahamnya ke PT X dengan nilai nominal sebesar Rp20 juta. Apabila harta tersebut memiliki nilai pasar sebesar Rp40 juta, maka:

  1. Tuan A mengakui keuntungan sebesar Rp15 juta (Rp40juta – Rp25 juta) yang merupakan objek pajak; dan
  2. PT X mencatat aset senilai Rp40 juta, setoran modal dari Tuan A sebesar Rp40 juta (setoran modal Rp20 juta dan agio sebesar Rp20 juta).
Penilaian Harta Berupa Persediaan

Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata (average method) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO method) dan dilakukan secara konsisten.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *