Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Avatar Riki Asp

Selain melalui penyetoran sendiri, pelunasan PPh final sesuai PP 23/2018 dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan PPh final oleh pemotong dan/atau pemungut pajak dengan syarat Wajib Pajak telah memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Sesuai PP 23/2018 (Surat Keterangan) dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada pemotong dan/atau pemungut pajak. Selain itu, dengan memiliki dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan kepada pemotong dan/atau pemungut pajak, atas transaksi impor atau pembelian barang tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemotong dan/atau pemungut pajak.

Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan

Untuk dapat memperoleh Surat Keterangan dimaksud, Wajib Pajak mengajukan permohonan sesuai format ditentukan kepad Direktur Jenderal Pajak melalui:

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; 
  2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau 
  3. Saluran tertentu yang ditetapkan. 

Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang memenuhi kriteria berikut:

  1. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus; 
  2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya kecuali bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan 
  3. Memenuhi kriteria Subjek Pajak sesuai PP 23/2018. 

Jangka waktu penerbitan Surat Keterangan atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila permohonan ditolak, Wajib Pajak masih dapat mengajukan Surat Permohonan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan:

  1. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; atau 
  3. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas; 

kecuali Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dan/atau Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sesuai PP 23/2018.

Ketentuan Peralihan untuk Tahun Pajak 2018

Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan bebas berdasarkan PP 46/2013 beserta peraturan pelaksanaannya serta telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud, maka:

  1. surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan bebas dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018; dan 
  2. Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. 

Namun apabila Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan bebas berdasarkan PP 46/2013 beserta peraturan pelaksanaannya namun tidak dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan, maka:

  1. surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan bebas dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018; dan 
  2. Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. 

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya; 
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; 
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *