Tarif Umum PPh bagi Wajib Pajak Dalam Negeri

Avatar Riki Asp

Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak dalam negeri dihitung dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk keperluan penerapan tarif PPh, jumlah PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh, misalnya PKP sebesar Rp100.250.700,00 dibulatkan menjadi Rp100.250.000,00. Tarif umum PPh sesuai Pasal 17 UU PPh dibedakan antara Wajib Pajak orang pribadi dengan Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap (BUT).

Tarif Umum PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Tarif umum PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menganut tarif progresif, yaitu dengan mengenakan tarif yang meningkat seiring dengan semakin besarnya PKP. Rincian lapisan tarif PPh (tax bracket) untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif PPh
sampai dengan Rp50.000.000,005%
di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,0015%
di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,0025%
di atas Rp500.000.000,0030%
Lapisan Tarif Umum PPh Orang Pribadi

Sebagai contoh Tuan A memiliki PKP sebesar Rp600 juta. Maka penghitungan PPh yang terutang adalah sebagai berikut.

Rincian PerhitunganPPh Terutang
5% x Rp50.000.000,00Rp2.500.000,00
15% x Rp200.000.000,00Rp30.000.000,00
25% x Rp250.000.000,00Rp62.500.000,00
30% x Rp100.000.000,00Rp30.000.000
Total PPh yang TerutangRp125.000.000,00
Contoh Penghitungan PPh bagi Orang Pribadi

Khusus Wajib Pajak orang pribadi yang terutang PPh dalam bagian tahun pajak, besarnya PPh yang terutang dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 kemudian dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak. Tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.

Sebagai contoh Tuan B memiliki PKP sebesar Rp584.160.000,00 untuk suatu bagian tahun pajak (3 bulan). Dengan menggunakan tabel tarif PPh untuk orang pribadi, diperoleh PPh yang terutang untuk setahun sebesar Rp120.248.000,00. Oleh karena itu, PPh yang terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan) dihitung menjadi ((3 x 30)/360) x Rp120.248.000,00 = Rp30.062.000,00.

Tarif Umum PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT

Berbeda dengan Wajib Pajak orang pribadi, tarif umum PPh bagi Wajib Pajak badan dan BUT mengadopsi tarif tunggal yaitu: 

  1. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan 
  2. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. 

Selain itu, khusus bagi Wajib Pajak dalam negeri: 

  1. berbentuk Perseroan Terbuka; 
  2. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan 
  3. memenuhi persyaratan tertentu

dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif tersebut.

Sebagai contoh pada tahun 2021, PT A memiliki PKP sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, PPh yang terutang adalah sebesar 22% x Rp100 miliar = Rp22 miliar. Namun, apabila saham PT A diperdagangkan di bursa efek Indonesia minimal sebesar 40% dan PT A memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga berhak memperoleh penurunan tarif, PPh yang terutang menjadi (22% – 3%) x Rp100 miliar = Rp17 miliar.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *