Dokumen yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea Meterai

Avatar Riki Asp

Meskipun termasuk ke dalam objek bea meterai, terdapat beberapa jenis dokumen yang diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Dokumen-dokumen yang diberikan fasilitas tersebut yaitu:

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
  3. Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Terkait Bencana Alam

Dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai merupakan dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keadaan darurat bencana meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.

Dokumen Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk Fungsi Keagamaan atau Sosial

Dokumen yang diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai merupakan dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial, atau pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.

Badan keagamaan dalam ketentuan ini merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Badan keagamaan dimaksud harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama.

Sementara itu, badan sosial dalam ketentuan ini merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dan harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  1. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  2. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari penyandang disabilitas;
  3. pemeliharaan penyandang disabilitas;
  4. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana;
  5. penanganan keterpencilan;
  6. penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau
  7. penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

Dokumen terkait Program Pemerintah atau Kebijakan Lembaga Moneter atau Jasa Keuangan

Dokumen dalam kategori ini yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai yaitu terdiri atas dokumen:

  1. transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta;
  2. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10 juta;
  3. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta;
  4. transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta; dan
  5. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Dokumen Pelaksanaan Perjanjian Internasional

Dokumen yang diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh:

  1. Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau .
  2. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.

Pembebasan dari pengenaan bea meterai diberikan dalam hal pihak-pihak tersebut tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *