Penghapusan NPWP

Avatar Riki Asp

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapuskan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak baik secara elektronik maupun tertulis atau secara jabatan.

Kriteria Penghapusan NPWP

Syarat utama penghapusan NPWP adalah Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif antara lain dalam hal:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
  4. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  5. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;
  6. anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
    • tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
    • pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
    • tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
    • tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
  12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau
  13. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagai akibat memiliki tempat kegiatan usaha yang merupakan Objek PBB yang secara nyata tidak lagi:
    • mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi berkenaan dengan objek pajak PBB; dan/atau
    • memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek pajak PBB.

Penghapusan NPWP Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak

Permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak, termasuk pula:

  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yaitu keluarga sedarah atau semenda;
  2. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yaitu seorang kuasa;
  3. bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
  4. bagi Instansi Pemerintah yaitu penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.

Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan NPWP. Dalam hal Wajib Pajak memiliki NPWP Cabang, permohonan penghapusan NPWP Pusat juga merupakan permohonan penghapusan bagi seluruh NPWP Cabang. Nantinya KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar meminta KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar untuk melakukan penghapusan NPWP Cabang secara jabatan. Selain itu, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP.

Dokumen Pendukung Permohonan Penghapusan NPWP

Dokumen pendukung sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP yaitu:

  1. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa:
  2. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
  3. surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan;
  4. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, berupa dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
  6. untuk wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya, berupa:
    1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan
    2. surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:
      • tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
      • tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
  7. untuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, berupa kartu keluarga;
  8. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
  9. untuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, berupa surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
  10. untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut;
  12. untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau
  13. untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, berupa:
    • surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan
    • fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *