Wajib Pajak wajib melakukan pelaporan atas Objek Pajak PBB yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan dilakukan untuk setiap Tahun Pajak. Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak, yaitu:
- tanggal 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
- tanggal 31 Maret Tahun Pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan objek pajak PBB Sektor Lainnya; atau
- tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal Pendaftaran Objek Pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang untuk objek PBB dalam angka 1 atau tanggal 31 Maret Tahun Pajak PBB terutang untuk objek PBB dalam angka 2, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan Objek Pajak pada 1 Januari Tahun Pajak PBB terutang.
Tata Cara Penyampaian SPOP
Wajib Pajak wajib menyampaikan SPOP Elektronik kepada DJP secara elektronik dengan cara mengunggah melalui saluran tertentu, yaitu laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan. Tanggal penyampaian SPOP Elektronik merupakan tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik.
Apabila terjadi gangguan pada saluran tertentu dan/atau terjadi keadaan kahar, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPOP tidak secara elektronik yaitu secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Tanggal penyampaian SPOP yang dilakukan tidak secara elektronik merupakan tanggal tanda terima, dalam hal SPOP disampaikan secara langsung atau tanggal bukti pengiriman, dalam hal SPOP dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
SPOP yang telah diisi dan ditandatangani wajib disampaikan melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar paling lama tiga puluh hari setelah tanggal diterimanya SPOP. Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPOP dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP ke KPP tempat Objek Pajak terdaftar.
Surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP dibuat sesuai format yang ditentukan dan harus diterima oleh KPP tempat Objek Pajak terdaftar sebelum jangka waktu tiga puluh hari berakhir. Penundaan penyampaian SPOP dilakukan paling lama tujuh hari setelah jangka waktu tiga puluh hari berakhir.
Penelitian Formal atas SPOP
DJP melakukan penelitian formal terhadap SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak, atas:
- kelengkapan pengisian SPOP;
- SPOP yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- SPOP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung isian SPOP; dan
- SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
Apabila hasil penelitian formal terpenuhi, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan yang dapat berupa bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat. Namun jika hasil penelitian formal tidak terpenuhi, SPOP dianggap tidak disampaikan dan KPP tempat Objek Pajak terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan SPOP dianggap tidak disampaikan dan mengembalikan SPOP kepada Wajib Pajak, jika SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Penelitian Material atas SPOP
KPP tempat Objek Pajak terdaftar melakukan penelitian material terhadap SPOP yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah dilakukan penelitian formal. Apabila hasil penelitian material menunjukkan indikasi kewajiban perpajakan dalam pengisian SPOP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, KPP tempat Objek Pajak terdaftar dapat meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan klarifikasi yang dapat dilanjutkan dengan melakukan peninjauan Objek Pajak.
Atas surat permintaan klarifikasi, Wajib Pajak menanggapi dengan membuat surat tanggapan atas surat permintaan klarifikasi dan/atau melakukan pembetulan SPOP.
Laporan pelaksanaan klarifikasi dapat digunakan sebagai bahan penelitian atau analisis risiko untuk usulan pemeriksaan dalam hal:
- Wajib Pajak tidak membuat surat tanggapan atas surat permintaan klarifikasi;
- Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPOP; atau
- Wajib Pajak melakukan pembetulan SPOP tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan klarifikasi.
Pembetulan SPOP
Wajib Pajak dapat membetulkan SPOP yang telah disampaikan kepada DJP melalui penyampaian SPOP pembetulan. SPOP pembetulan disampaikan paling lama lima belas hari setelah berakhirnya jangka waktu tiga puluh hari penyampaian SPOP. Namun, jika surat permintaan klarifikasi disampaikan kepada Wajib Pajak setelah jangka waktu lima belas hari setelah berakhirnya jangka waktu tiga puluh hari penyampaian SPOP berakhir, SPOP pembetulan disampaikan paling lama tujuh hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi. Tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi merupakan tanggal tanda terima dalam hal surat permintaan klarifikasi disampaikan secara langsung atau tanggal bukti pengiriman dalam hal surat permintaan klarifikasi disampaikan secara elektronik, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Dalam hal SPOP pembetulan disampaikan Wajib Pajak melewati jangka waktu yang ditentukan, SPOP pembetulan dianggap tidak disampaikan dan KPP tempat Objek Pajak terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan SPOP pembetulan dianggap tidak disampaikan dan mengembalikan SPOP pembetulan kepada Wajib Pajak, jika SPOP pembetulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Penerbitan Surat Teguran
Kepala KPP menerbitkan Surat Teguran dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak dalam hal:
- SPOP belum disampaikan setelah jangka waktu tiga puluh hari dan Wajib Pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP; atau
- SPOP belum disampaikan setelah jangka waktu tujuh hari setelah jangka waktu tiga puluh hari berakhir dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP.
Wajib Pajak wajib menyampaikan SPOP dalam jangka waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal diterimanya Surat Teguran. Tanggal diterimanya Surat Teguran merupakan:
- tanggal tanda terima dalam hal surat teguran disampaikan secara langsung; atau
- tanggal bukti pengiriman dalam hal surat teguran disampaikan secara elektronik, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Apabila Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan SPOP dalam jangka waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal diterimanya Surat Teguran, KPP dapat melakukan penelitian atau membuat analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB.
Tinggalkan Balasan