PBB Sektor Perkebunan

  • Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB)

    .

    Pelunasan PBB yang terutang, baik berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pelunasan PPB…

  • Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB)

    .

    Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang. Direktur Jenderal Pajak…

  • Penetapan PBB melalui SPPT

    .

    Penetapan besarnya PBB terutang dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB). SPPT adalah surat yang digunakan oleh DJP untuk…

  • Contoh Penghitungan PBB Sektor Perkebunan

    .

    Pada prinsipnya, penghitungan PBB Sektor Perkebunan tidak berbeda dengan cara penghitungan PBB pada umumnya. Hanya saja, dibutuhkan pemahaman dan kehati-hatian dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bumi…

  • Klasifikasi Objek Pajak dan NJOP PBB Sektor Perkebunan

    .

    Secara konseptual, Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan. Kawasan perkebunan meliputi: areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya, Izin Usaha…

  • Pendataan Objek Pajak PBB

    .

    Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pendataan terhadap Objek Pajak PBB yang telah terdaftar. Pendataan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh DJP untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek…

  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

    .

    Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian…

  • Pelaporan Objek Pajak PBB Menggunakan SPOP

    .

    Wajib Pajak wajib melakukan pelaporan atas Objek Pajak PBB yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan dilakukan untuk…

  • Perubahan Data dan Pencabutan SKT PBB

    .

    Sebagaimana NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar PBB (SKT PBB). Selain itu, perubahan data dan pencabutan SKT PBB juga dapat dilakukan secara…

  • Pendaftaran Objek Pajak PBB dan SKT PBB

    .

    Setiap Wajib Pajak wajib melakukan pendaftaran atas Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak…