Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Avatar Riki Asp

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. SPOP dapat disampaikan dalam bentuk elektronik.

Pengisian SPOP

SPOP wajib diisi dengan jelas, benar, dan lengkap. Jelas berarti bahwa pengisian data dalam SPOP tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun Wajib Pajak sendiri. Benar berarti bahwa semua data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sementara itu, lengkap berarti bahwa SPOP memuat semua unsur yang harus dilaporkan dan dilampiri dokumen pendukung isian SPOP.

SPOP juga wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Dalam hal yang menjadi Wajib Pajak merupakan badan, SPOP ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Apabila SPOP ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPOP harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dokumen Pendukung Isian SPOP

Kriteria lengkap dalam pengisian SPOP mensyaratkan SPOP untuk dilampiri dengan dokumen pendukung isian SPOP. Daftar dokumen pendukung isian SPIP untuk masing-masing jenis PBB adalah sebagai berikut.

Dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB Sektor Perkebunan, meliputi:

  1. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; dan
  2. laporan perkembangan usaha perkebunan dan peta tahun tanam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang

Dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB Sektor Perhutanan, meliputi:

  1. dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
  2. rencana kerja usaha Tahun Pajak PBB terutang; dan
  3. rencana kerja tahunan beserta peta kerja Tahun Pajak PBB terutang atau tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang

Dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, meliputi:

  1. dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama;
  2. peta wilayah kerja minyak dan gas bumi;
  3. authorization for expenditure, dan financial quarterly report triwulan IV tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang; dan
  4. dokumen kontrak atau perjanjian jual beli gas untuk pertambangan gas bumi tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

Dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, meliputi:

  1. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak;
  2. peta wilayah kerja panas bumi; dan
  3. rencana kerja dan anggaran biaya Tahun Pajak PBB terutang

Dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara, meliputi:

  1. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak atau perjanjian; dan
  2. rencana kerja dan anggaran biaya tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang

Dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB Sektor Lainnya, meliputi:

  1. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau bidang perhubungan; dan
  2. dokumen lain yang menjadi dasar pengisian SPOP

Perlu diketahui bahwa dokumen izin, kontrak, perjanjian, kuasa, penugasan, kontrak kerja sama, atau hak guna usaha tidak harus dilampirkan apabila sudah dilampirkan pada saat pendaftaran, sudah dilaporkan pada saat pelaporan pada Tahun Pajak sebelumnya, atau dalam hal jika tidak ada perubahan.

Apabila terdapat dokumen pendukung isian SPOP yang belum dapat dilampirkan, SPOP dianggap lengkap sepanjang Wajib Pajak melampirkan pernyataan tertulis sesuai format yang telah ditentukan dan:

  1. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  2. mencantumkan jenis dokumen yang belum dapat dilampirkan;
  3. menjelaskan alasan belum dapat dilampirkannya dokumen dimaksud; dan
  4. menyatakan akan menyampaikan dokumen dimaksud paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:
    • berakhirnya jangka waktu tiga puluh hari penyampaian SPOP;
    • SPOP disampaikan oleh Wajib Pajak melalui penundaan penyampaian SPOP; atau
    • SPOP disampaikan oleh Wajib Pajak setelah diterbitkan surat teguran penyampaian SPOP.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *