Penelitian PBB atas Data, Keterangan, dan Bukti Lain

Avatar Riki Asp

Penelitian PBB atas data, keterangan, dan bukti lain adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan data, keterangan, dan bukti lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak. Penelitian PBB dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa Tahun Pajak untuk Tahun Pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya.

Kriteria Pelaksanaan Penelitian PBB

Penelitian PBB dilakukan secara jabatan apabila terdapat keterangan lain sehingga dapat diketahui PBB yang terutang atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tidak disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak atau PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Namun, Penelitian PBB ini tidak dapat dilakukan dalam hal SPPT atau SKP PBB sedang diajukan keberatan atau dilakukan upaya hukum.

Pelaksanaan Penelitian PBB

Penelitian PBB yang dilakukan secara jabatan karena terdapat keterangan lain dilaksanakan dengan membandingkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki DJP dengan keadaan yang sebenarnya, termasuk data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh pada saat Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan dan/atau peninjauan dalam rangka Penelitian PBB.

Penelitian PBB dilaksanakan oleh Petugas Peneliti PBB berdasarkan surat tugas Penelitian PBB. Petugas Peneliti PBB memiliki kewajiban dan kewenangan dalam pelaksanaan Penelitian PBB. Sebaliknya, Wajib Pajak juga diberikan hal dan kewajiban berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan Penelitian PBB.

Jangka Waktu Penelitian PBB

Untuk Penelitian PBB secara jabatan berdasarkan keterangan lain, jangka waktu Penelitian PBB dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Penelitian PBB disampaikan kepada Subyek Pajak atau Wajib Pajak, termasuk pembahasan akhir hasil Penelitian PBB, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian PBB.

Panggilan dalam Rangka Penelitian PBB

Petugas Peneliti PBB memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor untuk meminta data, keterangan, dan/atau bukti mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menyampaikan surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB. Surat panggilan dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.

Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan, Petugas Peneliti PBB membuat berita acara hasil panggilan yang memuat data, keterangan, dan/atau bukti yang diberikan. Namun jika mereka tidak hadir atau menolak menandatangani berita acara hasil panggilan, Petugas Peneliti PBB membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam berita acara.

Peninjauan dalam Rangka Penelitian PBB

Petugas Peneliti PBB dapat melaksanakan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu. Peninjauan dilaksanakan setelah surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB disampaikan secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.

Kegiatan peninjauan meliputi identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dapat dijadikan sebagai dasar penetapan PBB. Setelah melakukan peninjauan, Petugas Peneliti PBB membuat berita acara peninjauan yang ditandatangani oleh Petugas Peneliti PBB dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Apabila mereka menolak untuk dilakukan peninjauan atau menolak menandatangani berita acara peninjauan, Petugas Peneliti PBB membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam berita acara.

Penghentian Penelitian PBB dan Usulan Pemeriksaan

Penelitian PBB yang dilakukan terhadap keterangan lain dapat dihentikan dan diusulkan menjadi Pemeriksaan apabila keterangan lain, data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh pada saat panggilan atau peninjauan tidak cukup dijadikan sebagai dasar penetapan PBB yang terutang.  Petugas Peneliti PBB harus memberitahukan secara tertulis mengenai penghentian Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan disampaikan bersamaan dengan dimulainya Pemeriksaan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak.

Buku, catatan, dan/atau dokumen, yang terkait dengan Penelitian PBB yang dihentikan selanjutnya diserahkan kepada Pemeriksa dengan membuat berita acara yang ditandatangani Petugas Peneliti PBB dan Pemeriksa dan fotokopi berita acara dimaksud disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Pemberitahuan Hasil Penelitian PBB

Hasil Penelitian PBB harus diberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB yang dilampiri dengan daftar temuan Penelitian PBB. Subjek Pajak atau Wajib Pajak juga harus diberikan hak hadir dalam pembahasan akhir hasil melalui undangan tertulis. Surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB dan undangan disampaikan secara bersamaan oleh Petugas Peneliti PBB secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.

Pembahasan Akhir Hasil Penelitian PBB

Petugas Peneliti PBB melakukan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB. Berita acara pembahasan akhir berisi uraian data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak serta jumlah PBB yang terutang dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir, Petugas Peneliti PBB membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara dan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dianggap telah dilaksanakan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Penelitian PBB.

Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir, Petugas Peneliti PBB membuat dan menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dengan membuat catatan mengenai ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.

Jika terdapat hasil Penelitian PBB yang tidak disetujui oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, baik sebagian maupun seluruhnya, penghitungan jumlah PBB yang terutang tetap ditentukan berdasarkan hasil Penelitian PBB.

Laporan Hasil Penelitian PBB

Hasil Penelitian PBB dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian PBB dan wajib melampirkan berita acara hasil pembahasan akhir. Laporan Hasil Penelitian PBB digunakan sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan yang selanjutnya menjadi basis penerbitan SKP PBB.

Apabila hasil Penelitian PBB menunjukkan:

  1. tidak terdapat PBB yang terutang atas SPOP yang tidak disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
  2. PBB yang terutang tidak lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
  3. Penelitian PBB diusulkan Pemeriksaan; atau
  4. pada saat yang bersamaan dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak,

Penelitian PBB diselesaikan sampai dengan membuat Laporan Hasil Penelitian PBB tanpa usulan penerbitan SKP PBB.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *