Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Avatar Riki Asp

Pada dasarnya, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak harus dibuat sesuai bentuk dan format yang telah ditentukan.

Namun, ketentuan mengenai bentuk dan format Faktur Pajak tidak berlaku untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa untuk aspek kemudahan bagi dunia usaha, pembuatan Faktur Pajak dapat digantikan dengan dokumen tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, kami merangkum daftar dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak beserta persyaratannya dalam tabel berikut. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 berdasarkan PER-16/PJ./2021.

No.Jenis DokumenSyarat FormalSyarat MaterialIsiPPN Dapat Dikreditkan?
a.Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung teriguDiisi secara benar, lengkap, dan jelasBerisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
b.Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasiDiisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
c.bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucherDiisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan atau nama dan NPWP penjual;
2. jenis BKP dan/atau JKP;
3. Dasar Pengenaan Pajak; dan
4. jumlah PPN yang dipungut.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
d.bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrikDiisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
e.bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minumDiisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
f.
tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
Diisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
g.nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhananDiisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
h.bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;Diisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
i.bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;Diisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
j.dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1)Diisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021
k.
SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut;
Dibuat sesuai ketentuanBerisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Tidak diatur secara khusus di PER-16/2021Ya, sepanjang dibuat sesuai ketentuan dan mencantumkan NPWP dan nama pihak yang meerima penyerahan BKP dan/atau JKP atau memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
l.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB, untuk ekspor BKP;
Diisi secara lengkapBerisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021
m.
Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;
Diisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021
n.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021 Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021 Ya, sepanjang mencantumkan NTPN dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC dan telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan DJBC dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
o.
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC;
Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021 Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021 Ya, sepanjang mencantumkan NTPN dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC dan telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan DJBC dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
p.surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBCTidak diatur khusus dalam PER-16/2021 Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021 Ya, sepanjang mencantumkan NTPN dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC dan telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan DJBC dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
q.SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKPDibuat sesuai ketentuan Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021 Ya, sepanjang dibuat sesuai ketentuan dan mencantumkan NPWP dan nama pihak yang meerima penyerahan BKP dan/atau JKP atau memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
r.bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP;Dibuat sesuai ketentuan Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021 Ya, sepanjang dokumen:
1. mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli;
2. mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP; atau
dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau alamat email pembeli yang terdaftar dalam administrasi DJP.
s.dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak Diisi secara benar, lengkap, dan jelas Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
3. jenis BKP dan/atau JKP;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima BKP dan/atau JKP
t.SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKPDibuat sesuai ketentuan Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP; dan
2. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
Ya, sepanjang dibuat sesuai ketentuan dan mencantumkan NPWP dan nama pihak yang meerima penyerahan BKP dan/atau JKP atau memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
u.SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
1. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP;
2. invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
3. invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud;
Dibuat sesuai ketentuan Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP; dan
2. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
Ya, sepanjang dibuat sesuai ketentuan dan mencantumkan NPWP dan nama pihak yang meerima penyerahan BKP dan/atau JKP atau memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
v.Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)Dibuat sesuai ketentuan Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP Pelaku Usaha di KEK; dan
2. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
Ya, sepanjang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak
w.SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:
1. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP;
2. invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
3. invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud
Dibuat sesuai ketentuan Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP Pelaku Usaha di KEK; dan
2. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
Ya, sepanjang dokumen dibuat sesuai ketentuan dan mencantumkan NPWP dan nama pihak yang melakukan pelunasan
x.
SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; dan
Dibuat sesuai ketentuan Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP Pelaku Usaha di KEK; dan
2. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
Ya, sepanjang dokumen dibuat sesuai ketentuan dan mencantumkan NPWP dan nama pihak yang melakukan pelunasan
y.SKP untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa:
1. bukti penerimaan negara;
2. bukti pemindahbukuan; dan/atau
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak.
Dibuat sesuai ketentuan Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Tidak diatur khusus dalam PER-16/2021 Ya, mekanisme pengkreditan mengikuti ketentuan
Ikhtisar Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Referensi:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *