Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP untuk setiap:
- penyerahan BKP dan ekspor BKP Berwujud;
- penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan
- penyerahan JKP;
- ekspor BKP Tidak Berwujud; dan/atau
- ekspor JKP.
Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan tersebut harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak dibuat untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP pada:
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Apabila Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, Faktur Pajak dimaksud tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Dengan demikian, PKP tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP dan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Sebagai contoh PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha A pada tanggal 5, 8, 12, dan 20 Juli 2021. Pada tanggal 28 Juli 2021, terdapat penerimaan yang berasal dari pembayaran atas penyerahan tanggal 5 Juli 2021 dan uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2021. PKP A dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak Gabungan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2021 yang meliputi seluruh penyerahan dan penerimaan uang muka yang dilakukan pada bulan Juli 2021.
Isian dalam Faktur Pajak
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP;
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi. NPWP dan NIK memiliki kedudukan yang sama;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai ketentuan mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya menjadi tidak dapat dikreditkan.
Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak dibuat dalam bentuk elektronik, menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP, dan mencantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. Faktur Pajak tersebut kemudian wajib diunggah oleh PKP secara elektronik untuk memperoleh persetujuan DJP.
Faktur penjualan yang diterbitkan oleh PKP termasuk dalam pengertian Faktur Pajak sepanjang mencantumkan isian atau keterangan yang ditentukan, diunggah secara eklektronik dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP, dan memperoleh persetujuan DJP.
Apabila terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak tidak dalam bentuk elektronik. Keadaan tertentu tersebut yaitu keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh DJP.
Apabila ketentuan terkait persyaratan dan tata cara pembuatan Faktur Pajak tidak terpenuhi, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dimaksud merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak secara elektronik ini tidak berlaku untuk Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, dan penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur Pajak
PKP dapat membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Sementara itu, PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
Persyaratan Formal dan Material atas Faktur Pajak
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sementara itu, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Objek PPN.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan