Fasilitas PPN Dibebaskan atas Penyerahan BKP yang Bersifat Strategis

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan tidak hanya diberikan atas impor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Pemberian fasilitas PPN dibebaskan juga dilakukan atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.

Mekanisme Pembebasan PPN

Mekanisme pembebasan PPN untuk penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dilakukan dengan menggunakan SKB PPN atau tanpa menggunakan SKB PPN.

Penyerahan BKP Strategis yang Diberikan Pembebasan PPN

BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menggunakan SKB PPN meliputi mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang.

Sementara itu, BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa melalui SKB PPN meliputi:

  1. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, yang memenuhi persyaratan tertentu;
  2. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
  3. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya memenuhi persyaratan tertentu;
  4. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
  5. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  6. pakan ikan;
  7. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan memenuhi persyaratan tertentu;
  8. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
  9. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
    • pembangunannya mengacu kepada peraturan yang berlaku;
    • merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindah tangankan dalam jangka waktu tertentu; dan
    • memenuhi batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik.
  10. Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA; dan
  11. liquified natural gas

Perlakuan atas Pajak Masukan

Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang memperoleh pembebasan PPN tidak dapat dikreditkan.

PPN atas Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dipungut atau Dibayar

Apabila PPN yang terutang atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang memperoleh pembebasan PPN ternyata telah dipungut atau dibayar, maka:

  1. PPN yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara.
  2. PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh PKP Pembeli dapat dikreditkan.
  3. PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan PKP dapat diminta kembali.
Pembayaran Kembali atas PPN yang Dibebaskan

Apabila BKP tertentu yang bersifat strategis yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN berupa mesin dan peralatan pabrik serta rumah bersubsidi yang:

  1. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,

dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat penyerahan, PPN yang telah dibebaskan atas penyerahan tersebut wajib dibayar. Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak BKP tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan dan PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. PP Nomor 81 Tahun 2015 s.t.d.d. PP Nomor 48 Tahun 2020.
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *