Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Avatar Riki Asp

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara sederhana dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Yang dimaksud dengan BKP yang tergolong mewah adalah:

  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
    dan/atau
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pemungutan PPnBM dilakukan dengan pertimbangan bahwa:

  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Pemungutan PPnBM

Di samping pengenaan PPN, dikenai juga PPn BM terhadap:

  1. Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.; dan
  2. impor BKP yang tergolong mewah.

PPnBM atas Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah

Pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya. Selain itu, yang termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah kegiatan:

  1. merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu Barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;
  2. memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;
  3. mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
  4. mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan
  5. membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;

serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang
atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

PPnBM atas Impor BKP yang Tergolong Mewah

Pengenaan PPnBM atas impor BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor BKP tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.

Saat Pemungutan PPnBM

PPnBM dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah. Dengan demikian, penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.

Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada PPN dan tidak dikenal pada PPnBM. Oleh karena itu, PPnBM yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM yang terutang.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *