Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto

Avatar Riki Asp

Pada prinsipnya, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan sehingga pajak yang terutang dapat dihitung berdasarkan pembukuan tersebut. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, meskipun dapat dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, mereka tetap wajib melakukan pencatatan.

Namun apabila Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

  1. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau
  2. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya,

sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain. Sementara itu, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak meliputi metode:

  1. transaksi tunai dan nontunai, yang dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak;
  2. sumber dan penggunaan dana, yakni dengan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai sumber dana dan/atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak;
  3. satuan dan/atau volume, yang dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai jumlah satuan dan/atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak;
  4. penghitungan biaya hidup, yang dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak;
  5. pertambahan kekayaan bersih, yang dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak;
  6. berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;
  7. proyeksi nilai ekonomi, yang dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak; dan/atau
  8. penghitungan rasio, yang dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.

Contoh Penerapan

Tuan A memiliki usaha pertanian tanaman jagung di Sulawesi Selatan. Untuk Tahun Pajak 2020, Tuan A tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN sehingga dianggap menyelenggarakan pembukuan. Ketika terdapat pemeriksaan untuk Tahun 2020, Tuan A tidak dapat menunjukkan dokumen pembukuan dan bukti pendukung atas kegiatan usahanya.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemeriksa pajak kemudian menggunakan cara lain untuk menghitung peredaran bruto Tuan A. Berdasarkan cara lain tersebut diperoleh bahwa peredaran bruto Tuan A untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp1 miliar.

NPPN untuk usaha pertanian jagung berdasarkan PER-17/PJ/2015 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memilih menggunakan NPPN ditetapkan sebesar 15%, namun apabila penggunaan NPPN disebabkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban pembukuan, NPPN untuk usaha pertanian jagung ditetapkan sebesar 18%. Apabila diasumsikan Tuan A tidak memiliki tanggungan lain selain dirinya, PPh terutang dihitung sebagai berikut.

DeskripsiNilai (Rp)
Peredaran bruto berdasarkan cara lain1.000.000.000
NPPN 18%
Penghasilan neto180.000.000
PTKP (TK/0)54.000.000
Penghasilan Kena Pajak126.000.000
PPh terutang13.900.000
Contoh Penerapan Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto

Perlu dipahami, selain dikenai sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan pajak yang terutang, Tuan A juga dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan karena kewajiban pembukuan tidak dipenuhi.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *