Ketentuan perpajakan, khususnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Oleh karena itu, pemerintah selanjutnya menerbitkan peraturan turunan yang mengatur tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 (PMK-48/2020) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020. Tulisan ini secara khusus akan membahas isi dan pengaturan yang dimuat di dalam PMK-48/2020.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pelaku Usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari:
- Pedagang Luar Negeri, yaitu orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli Barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik;
- Penyedia Jasa Luar Negeri, yaitu orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik; dan/atau
- Penyelenggara PMSE (PPMSE), yaitu pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, yang terdiri dari:
- PPMSE Luar Negeri, yaitu PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean; dan
- PPMSE Dalam Negeri, yaitu PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
Cakupan definisi Pembeli Barang adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan BKP Tidak Berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. Sementara itu, Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian JKP karena pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Ruang Lingkup Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP
Berdasarkan ketentuan, PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud meliputi:
- penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
- penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
- penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
- penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Definisi pemanfaatan BKP Tidak Berwujud maupun Pemanfaatan JKP termasuk juga pemanfaatan Barang Digital dan pemanfaatan Jasa Digital. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalih wujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.
Pemungutan PPN PMSE
Dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, maka PPN PMSE dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Apabila Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui PPMSE Luar Negeri atau PPMSE Dalam Negeri, maka PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, atau PPMSE Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
- bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia, yaitu dalam hal:
- alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa terletak/berlokasi/berada di Indonesia; dan/atau
- pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut PPN PMSE adalah Indonesia;
- melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
- bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia
Sementara itu, atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut PPN PMSE, tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN.
Ulasan tambahan mengenai tata cara pemungutan PPN PMSE dapat diakses melalui tautan berikut.
Pemungut PPN PMSE
Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE merupakan Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tertentu tersebut meliputi:
- nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
dimana nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengaksesĀ dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak dan dilakukan melalui penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya dan selanjutnya Pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ulasan tambahan mengenai batasan kriteria tertentu Pemungut PPN PMSE dan tata cara penunjukan PPN PMSE dapat diakses melalui tautan berikut.
Tarif PPN PMSE
Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. Pemungutan PPN PMSE dimaksud dilakukan pada saat pembayaran oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa.
Bukti Pungut PPN PMSE
Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN PMSE yang dipungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut PPN PMSE yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ulasan tambahan mengenai pembuatan bukti pungut PPN PMSE dapat diakses melalui tautan berikut.
Penyetoran PPN PMSE
Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN PMSE yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran PPN PMSE yang dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik. Pemungut PPN PMSE dapat melakukan penyetoran PPN PMSE yang dipungut dengan menggunakan:
- mata uang Rupiah, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran;
- mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
- mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ulasan tambahan mengenai tata cara penyetoran PPN PMSE dapat diakses melalui tautan berikut.
Pelaporan PPN PMSE
Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN PMSE yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Laporan dimaksud berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan paling sedikit memuat:
- jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa;
- jumlah pembayaran;
- jumlah PPN yang dipungut; dan
- jumlah PPN yang telah disetor,
untuk setiap Masa Pajak. Ulasan tambahan mengenai penyusunan dan penyampaian SPT Masa PPN PMSE berupa laporan triwulanan dapat diakses melalui tautan berikut.
Laporan Rincian Transaksi PPN PMSE
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN PMSE yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender. Laporan rincian transaksi dimaksud berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal bukti pungut PPN;
- jumlah pembayaran;
- jumlah PPN yang dipungut; dan
- nama dan NPWP Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.
Ulasan tambahan mengenai penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan PPN PMSE berupa laporan rincian transaksi dapat diakses melalui tautan berikut.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahyakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tinggalkan Balasan