Penetapan dan Ketetapan Pajak

Avatar Riki Asp

Pada prinsipnya, pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak dapat berupa:

  1. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak ketiga;
  2. pada akhir masa, untuk PPh yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM); atau
  3. pada akhir Tahun Pajak, untuk PPh.

Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai keadaan yang sebenarnya dengan berpedoman kepada ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak (SKP). Dengan demikian, jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan dan Wajib Pajak dimaksud tidak perlu diberikan SKP atau pun Surat Tagihan Pajak (STP).

Berdasarkan ketentuan ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan SKP atas semua SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penerbitan suatu SKP hanya dilakukan secara terbatas kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang.

Jenis Ketetapan Pajak

Apabila Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang, penetapan tersebut dapat berupa penerbitan:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); dan/atau
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

Daluwarsa Penetapan

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *