Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Avatar Riki Asp

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan, salah satunya yaitu permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN. Frase permohonan diterima secara lengkap memiliki arti bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi lengkap sesuai ketentuan. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam SPT atau dengan surat tersendiri. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kebenaran kredit pajak.

Definisi Kriteria Tertentu

Frase “Kriteria Tertentu” meliputi:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian SPT adalah:
    • tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
    • dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan
    • SPT Masa yang terlambat di atas telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya.
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Tidak Diberikannya Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila:

  1. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
  4. terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Pemeriksaan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Meskipun permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses melalui penelitian, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Sebagai contoh PT A yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp80 juta (PPh). Apabila setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap PT A dan diperoleh hasil bahwa PPh terutang sebesar Rp100 juta dan kredit pajak sebesar Rp150 juta, maka penghitungan sanksi administrasi dan pajak yang masih harus dibayar oleh PT A adalah sebagai berikut.

PPh terutang cfm. Pemeriksaan100.000.000
Kredit Pajak cfm Pemeriksaan(150.000.000)
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak 80.000.000
Pajak yang tidak/kurang dibayar30.000.000
Sanksi administrasi (100%)30.000.000
Pajak yang masih harus dibayar60.000.000
Contoh Penghitungan Sanksi

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *