Selain bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan juga dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Definisi Persyaratan Tertentu
Yang dimaksud dengan “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu” adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
- Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Meskipun permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses melalui penelitian, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Sebagai contoh Tuan A yang merupakan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp8 juta (PPh). Apabila setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Tuan A dan diperoleh hasil bahwa PPh terutang sebesar Rp10 juta dan kredit pajak sebesar Rp15 juta, maka penghitungan sanksi administrasi dan pajak yang masih harus dibayar oleh Tuan A adalah sebagai berikut.
PPh terutang cfm. Pemeriksaan | 10.000.000 |
Kredit Pajak cfm Pemeriksaan | (15.000.000) |
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak | 8.000.000 |
Pajak yang tidak/kurang dibayar | 3.000.000 |
Sanksi administrasi (100%) | 3.000.000 |
Pajak yang masih harus dibayar | 6.000.000 |
Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tinggalkan Balasan