Ketentuan PPh
-
Penyusutan Menurut Perpajakan
.
UU PPh menyebutkan bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan dilakukan untuk harta…
-
Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak
.
Pengeluaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi pengeluaran yang boleh dibebankan menjadi biaya dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan menjadi biaya. Pada prinsipnya, biaya yang boleh dikurangkan…
-
Contoh Kompensasi Kerugian Menurut Ketentuan Perpajakan
.
UU PPh mengatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menghasilkan kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai…
-
Biaya yang Dapat Dikurangkan untuk Menghitung Penghasilan Kena Pajak
.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dihitung dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Biaya…
-
Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh, Objek PPh adalah penghasilan dalam arti luas. Bagi bentuk usaha tetap (BUT), yang menjadi objek pajak adalah: penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut…
-
Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
.
UU PPh mendefinisikan penghasilan secara luas sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai…
-
Penghasilan yang Dikenai PPh Bersifat Final
.
Sebagaimana dipahami, UU PPh mendefinisikan penghasilan dalam arti luas. Dengan demikian, semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri dalam suatu tahun pajak digabungkan…
-
Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan (PPh)
.
Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan. Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,…
-
Pengenaan PPh Bagi Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA)
.
Pasal 15 UU PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan dagang asing. Kewenangan penetapan…
-
Subjek Pajak Penghasilan (PPh) dan Bukan Subjek PPh
.
Sebagai pajak subjektif, keberadaan Subjek Pajak menjadi penting untuk dipahami dalam konsep Pajak Penghasilan (PPh) mengingat kewajiban PPh melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan. Sesuai ketentuan, yang menjadi Subjek…