Objek, Tarif, dan Pemotong PPh Pasal 21

Avatar Riki Asp

Pada dasarnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah:

  1. Pemberi kerja;
  2. Bendahara pemerintah;
  3. Dana pensiun;
  4. Badan;
  5. Penyelenggara kegiatan.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21

Tarif pemotongan PPh Pasal 21 merupakan tarif umum PPh sesuai Pasal 17 UU PPh kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Khusus apabila penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap penerima penghasilan yang memiliki NPWP.

Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 meliputi orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan, namun tidak termasuk kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang dikecualikan dari subjek pajak.

Penghasilan pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dengan memperhatikan PTKP yang berlaku.

Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Bendahara Pemerintah

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Bendahara pemerintah termasuk pula bendahara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar RI di luar negeri.

Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh dana pensiun atau badan lain (misalnya BPJS Ketenagakerjaan) yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun. Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun dan pembayaran lain adalah tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala atau tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima tabungan hari tua.

Bagi pensiunan, besarnya penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP.

Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Badan

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai subjek pajak.

Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Penyelenggara Kegiatan

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Penyelenggara kegiatan wajib memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Penyelenggara kegiatan meliputi antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *