Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah

Avatar Riki Asp

Sesuai ketentuan, Instansi Pemerintah selaku pemotong/pemungut pajak diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah dan diharuskan membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, menyerahkannya kepada lawan transaksi, dan melaporkannya dalam SPT Masa Instansi Pemerintah. Bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak dimaksud meliputi:

  1. Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah;
  2. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah; dan
  3. Bukti Pemungutan PPN/PPnBM.

Bukti pemotongan/pemungutan pajak yang dibuat oleh Instansi Pemerintah berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

Ketentuan pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah ini berlaku sejak Masa Pajak September 2021.

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah

Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dibuat oleh Instansi Pemerintah ketika terdapat pemotongan atas penghasilan yang menjadi Objek PPh Pasal 21/26.

Jenis Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah

Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah terdiri dari:

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala (Formulir 1721-A1);
  2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2);
  3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final/Tidak Final (Formulir 1721-B1); dan
  4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26).

Saat Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah

Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 dibuat untuk setiap tahun dan diserahkan kepada penerima penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Apabila terdapat pegawai tetap yang pindah ke Instansi Pemerintah lain atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan pindah ke Instansi Pemerintah lain atau berhenti bekerja.

Sementara itu, Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan/atau Formulir 1721-26 dibuat untuk setiap transaksi atau untuk satu Masa Pajak dalam hal penerima penghasilan menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Masa Pajak. Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan/atau Formulir 1721-26 harus diserahkan kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan bukti pemotongan.

Pemberian Informasi oleh Penerima Penghasilan

Penerima penghasilan yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 diharuskan memberikan informasi identitas berupa:

  1. NPWP atau NIK bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, untuk yang berstatus sebagai Wajib Pajak dalam negeri; atau
  2. Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya, apabila berstatus sebagai Wajib Pajak luar negeri. Apabila ingin menerapkan P3B, mereka harus memberikan Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili. 

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah Tidak Perlu Dibuat

Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah tidak perlu dibuat oleh Instansi Pemerintah dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh. Namun, Instansi Pemerintah tetap membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dalam hal:

  1. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi:
  2. jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena:
    • adanya Surat Keterangan Bebas; atau
    • dikenakan tarif 0% (nol persen);
  3. PPh Pasal 21 yang dipotong ditanggung Pemerintah;
  4. PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh; dan/atau
  5. jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan P3B yang ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri.

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah dibuat ketika terdapat pemotongan/pemungutan atas penghasilan yang menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (Formulir BPPU) serta Objek PPh Pasal 26 selain yang telah dipotong dengan menggunakan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 (Formulir BPPU-26).

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah dibuat untuk setiap transaksi. Namun, apabila pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah atas transaksi dimaksud.

Pemberian Informasi oleh Penerima Penghasilan

Penerima penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungutan unifikasi diharuskan memberikan informasi identitas berupa:

  1. NPWP atau NIK bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, untuk yang berstatus sebagai Wajib Pajak dalam negeri; atau
  2. Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya, apabila berstatus sebagai Wajib Pajak luar negeri. Apabila ingin menerapkan P3B, mereka harus memberikan Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili 

Bukti Pemotongan Unifikasi Instansi Pemerintah Tidak Perlu Dibuat

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak perlu dibuat oleh Instansi Pemerintah dalam hal tidak terdapat pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Namun, Instansi Pemerintah tetap membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam hal:

  1. jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;
  2. transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi dan SSP tetap dibuat;
  3. jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan P3B yang ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri;
  4. PPh yang dipotong/dipungut ditanggung Pemerintah;
  5. PPh yang dipotong/dipungut diberikan fasilitas PPh; dan/atau
  6. pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Bukti Pemungutan PPN/PPnBM

Bukti Pemungutan PPN/PPnBM dibuat oleh Instansi Pemerintah atas setiap pemungutan PPN (dan PPnBM jika ada). Bukti Pemungutan PPN/PPnBM meliputi:

  1. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
  2. Surat Setoran Pajak, BPN, atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan atas Bukti Potong/Pungut Pajak

Apabila bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak telah dilaporkan dalam SPT Masa, Instansi Pemerintah dapat melakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan, serta membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan tambahan.

Pembetulan dilakukan atas Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan/pemungutan pajak atau terdapat transaksi retur. Penggantian dilakukan atas Bukti Pemungutan PPN/PPnBM dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemungutan PPN/PPnBM atau terdapat transaksi retur. Pembatalan dilakukan atas Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah, Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, dan Bukti Pemungutan PPN/PPnBM dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan. Semntara itu, pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan tambahan dilakukan atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.

Pembetulan, pembatalan, penggantian dan/atau pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak tambahan dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah dan dapat dilakukan dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Masa Pajak yang bersangkutan.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *