Oktober 2021

  • Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan

    .

    Pada prinsipnya, perlakuan dan penerapan ketentuan perpajakan adalah sama untuk semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar…

  • Pengembalian PPN dan PPnBM oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

    .

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi…

  • Saat dan Tempat Terutang PPN dan PPnBM

    .

    Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena…

  • Hubungan Istimewa dalam UU PPN dan PPnBM

    .

    Pada dasarnya, ketentuan terkait hubungan istimewa menurut UU PPn dan PPnBM tidak jauh berbeda dengan hubungan istimewa menurut UU PPh. Hubungan istimewa di antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak…

  • Tarif dan Cara Menghitung PPnBM

    .

    Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Perbedaan kelompok…

  • Tarif dan Cara Menghitung PPN

    .

    Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 10%. Namun, karena PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah pabean, maka atas: ekspor BKP…

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    .

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara sederhana dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Yang dimaksud dengan BKP yang tergolong mewah…

  • Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto

    .

    Pada prinsipnya, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan sehingga pajak yang terutang dapat dihitung berdasarkan pembukuan tersebut. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, meskipun dapat dikecualikan…

  • Kriteria BUT Konstruksi, Jasa, Keagenan, dan Asuransi

    .

    Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu. Meskipun demikian, terdapat…

  • Kriteria Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

    .

    UU PPh menyebutkan bahwa bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak orang pribadi luar negeri dan subjek pajak badan luar negeri untuk menjalankan usaha…