Oktober 2021
-
Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan
.
Pada prinsipnya, perlakuan dan penerapan ketentuan perpajakan adalah sama untuk semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar…
-
Pengembalian PPN dan PPnBM oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi…
-
Saat dan Tempat Terutang PPN dan PPnBM
.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena…
-
Hubungan Istimewa dalam UU PPN dan PPnBM
.
Pada dasarnya, ketentuan terkait hubungan istimewa menurut UU PPn dan PPnBM tidak jauh berbeda dengan hubungan istimewa menurut UU PPh. Hubungan istimewa di antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak…
-
Tarif dan Cara Menghitung PPnBM
.
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Perbedaan kelompok…
-
Tarif dan Cara Menghitung PPN
.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 10%. Namun, karena PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah pabean, maka atas: ekspor BKP…
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara sederhana dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Yang dimaksud dengan BKP yang tergolong mewah…
-
Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto
.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan sehingga pajak yang terutang dapat dihitung berdasarkan pembukuan tersebut. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, meskipun dapat dikecualikan…
-
Kriteria BUT Konstruksi, Jasa, Keagenan, dan Asuransi
.
Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu. Meskipun demikian, terdapat…
-
Kriteria Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
.
UU PPh menyebutkan bahwa bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak orang pribadi luar negeri dan subjek pajak badan luar negeri untuk menjalankan usaha…