Riki Asp
-
Fasilitas PPh atas Pembelian Kembali (Buyback) Saham yang Diperjualbelikan di Bursa Sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020
.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga memberikan fasilitas PPh atas pembelian kembali saham (buyback) yang diperjualbelikan di Bursa. Fasilitas ini diberikan dengan tujuan antara lain untuk menjaga stabilisasi…
-
Fasilitas PPh atas Penghasilan Berupa Kompensasi atau Penggantian atas Harta Sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020
.
Pemberian fasilitas PPh atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan bentuk dukungan pemerintah atas peran serta masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Indonesia….
-
Fasilitas PPh atas Tambahan Penghasilan SDM Kesehatan Sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020
.
Untuk mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah memberikan fasilitas pengenaan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol…
-
Fasilitas Sumbangan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020
.
Sebagai bentuk dukungan atas kontribusi dan sumbangan yang diberikan oleh masyarakat dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, PP Nomor 29 Tahun 2020 mengatur mengenai pemberian fasilitas PPh berupa sumbangan sebagai…
-
Fasilitas Tambahan Pengurangan Penghasilan Neto Sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020
.
Salah satu fasilitas PPh yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 adalah tambahan pengurangan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang memproduksi alat…
-
Penghapusan NPWP Secara Jabatan, Pembatalan Penghapusan NPWP, dan Aktivasi Sementara NPWP yang Dihapus
.
Selain berdasarkan permohonan Wajib Pajak secara elektronik maupun tertulis, penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara jabatan. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi…
-
Tata Cara Penghapusan NPWP
.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik atau tertulis oleh pihak-pihak yang ditentukan dan dilampiri dengan dokumen pendukung. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP…
-
Penghapusan NPWP
.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapuskan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak…
-
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)
.
Apabila Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) kemudian tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE, maka Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dapat mengaktifkan…
-
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)
.
Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Penetapan WP NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak…